Status Balikpapan Zona Merah, Wali Kota Larang Mudik Maupun Transit

Status Balikpapan Zona Merah, Wali Kota Larang Mudik Maupun Transit

IBUKOTAKITA.COM-Penyebaran pandemi Covid-19 atau virus corona jenis baru di Balikpapan dengan transmisi lokal atau tanpa riwayat perjalanan dan kontak erat dengan penderita berjumlah 6 orang. Total kasus positif berjumlah 23, 1 di antaranya meninggal dunia.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan bahwa ditemukannya transmisi lokal membuat Kota Minya ditetapkan status zona merah.

“Oleh karena itu, berdasarkan pengumuman Menteri Perhubungan yang terakhir, maka Pemerintah Kota Balikpapan akan mengirim surat kepada Gubernur [Kalimantan Timur] dan Menteri perhubungan, kita [Balikpapan] masuk daerah yang tidak arus mudik,” katanya di Kantor Wali Kota, Rabu (22/4/2020).

Rizal menjelaskan bahwa pihaknya akan meminta menunggu petunjuk apakah akan menutup dua moda transportasi, yaitu darat atau udara. Arahan tersebut akan dikirim pada surat tersebut.

“Karena kita merupakan zona merah juga, jadi kita berhak untuk mengajukan larangan mudik di Balikpapan. Terutama untuk tempat transit,” jelasnya.

Rizal menuturkan bahwa saat ini wilayahnya lebih banyak dilalui orang. Apalagi banyak pekerja yang berasal di luar Balikpapan.

“Kelanjutan PSBB atau pembatasan sosial berskala besar masih kita lihat. Yang pasti kita minta untuk Balikpapan tidak dijadikan tempat transit bagi para pemudik,” ucapnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo melarang kegiatan mudik dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia pada tahun ini. Beberapa waktu lalu Presiden juga telah melakukan hal serupa kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN.

“Saya ingin ambil keputusan, setelah larangan mudik bagi ASN sudah kita lakukan, pada minggu lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan mudik semuanya akan dilarang,” katanya saat membuka rapat terbatas mengenai pembahasan antisipasi mudik melalui video conference, Selasa (21/4/2020). (JIBI/Bisnis Indonesia/Jaffry Prabu Prakoso)

Leave your comment
Comment
Name
Email