Syarat Bagi Pendatang: Wajib Tertib Administrasi

Syarat Bagi Pendatang: Wajib Tertib Administrasi

Ibukotakita-Pendatang yang akan masuk ke ibu kota negara (IKN) harus tertib administrasi. Hal ini berlaku di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, mengatakan semua orang yang masuk ke wilayah IKN harus tertib administrasi. “Bawa dokumen dari daerah asalnya kemudian tercatat di Disdukcapil Kukar, hal-hal seperti harus diatur,” katanya Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Minggu (13/10/2019) seperti dikutip antaranews.com.

Pemindahan IKN tentunya akan berdampak pada pemindahan penduduk atau migrasi yang cukup tinggi bisa mencapai tiga kali lipat dari jumlah penduduk Kaltim 3,5 juta jiwa saat ini, namun hal itu tidak bisa dibendung.

“Kami tidak bisa membatasi bahkan negara memberikan jaminan kepada setiap warga negara dimanapun ia akan hidup dan tinggal. Oleh karena itu tugas pemerintah untuk mengatur hal itu dengan menerapkan tertib administrasi kependudukan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dari dulu selalu terbuka siapa saja yang datang ke Kukar bahkan dari zaman kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura masuknya penduduk antarpulau sudah ada. Kemajemukan penduduknya sudah lama terjalin dengan baik.

Edi Damansyah, menegaskan kemajuan Kutai Kartanegara dari dulu hingga sekarang tidak terlepas dari peran penduduk pendatang, seperti adanya transmigrasi, tenaga kerja dan para pengusaha dari luar. “Kutai Kartanegara jangan diragukan bagaimana menjaga kehidupan sosial bermasyarakat dan kalau dilihat penduduk pendatang yang terbanyak berasal dari pulau Jawa kemudian Sulawesi,” ungkapnya.

Lajunya pertumbuhan penduduk di Kutai Kartanegara bukan karena tingginya angka kelahiran tetapi karena tingginya migrasi atau pendatang antarpulau.

Sementara Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim, Eli Kusnaeli, menanggapi pemindahan IKN ke Kaltim mengatakan selama ini pemerintah telah melakukan berbagai persiapan di antaranya lahan, infrastruktur, lingkungan dan keamanan.

Padahal menurutnya perpindahan IKN bukan hanya pusat pemerintahan, gedung, tetapi juga dibarengi dengan perpindahan penduduk yang cukup banyak, seperti ASN tentunya bersama keluarganya serta para pencari kerja.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah tentunya telah melakukan langkah antisipasi terhadap lonjakan penduduk dalam waktu singkat tersebut. Diharapkan kebijakan pemerintah mengutamakan pembangunan berwawasan kependudukan yang berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Leave your comment
Comment
Name
Email