Tahun Ini, Pusat Pangkas Dana Perimbangan hingga 50 Persen, APBD Kaltim Seret

Tahun Ini, Pusat Pangkas Dana Perimbangan hingga 50 Persen, APBD Kaltim Seret

IBUKOTAKITA.COM – Pada 2020 ini, mungkin akan menjadi tahun yang cukup berat bagi Pemerintah Kaltim. Selain disibukkan dengan pandemi virus corona atau Covid-19, tenaga dan pikiran Pemerintah Kaltim juga akan habis untuk mengurusi efisiensi dan rasionalisasi terhadap rencana belanja daerah.

Penyebabnya melalui surat keputusan bersama (SKB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah pusat memutuskan bakal memangkas dana transfer ke daerah hingga sebesar 50 persen pada tahun ini.

Langkah itu menyusul seretnya sumber pendapatan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal itu sebagai dampak dari mandeknya berbagai kegiatan sektor usaha masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh daerah di Tanah Air.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, M. Sabani, membenarkan adanya SKB tersebut. Dalam surat itu, pemerintah pusat meminta seluruh daerah, termasuk Kaltim, untuk melakukan rasionalisasi terhadap rencana belanja daerah yang sudah disusun sebelumnya.

Kebijakan rasionalisasi itu, meliputi sektor pengadaan barang dan jasa, serta program pembangunan fisik dan non-fisik. Termasuk untuk belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah, diminta untuk ditiadakan sementara waktu. Selain itu, pengadaan dan belanja barang pakai habis seperti keperluan kantor, cetak dan pengadaan, dan beberapa sektor lainnya pun harus ditiadakan.

“Iya, surat itu meminta seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, melakukan penyesuaian pendapatan daerah. Pertimbangannya, kemungkinan transfer keuangan dari pusat akan menurun, karena tidak sesuai dengan rencana yang sudah disusun sebelumnya,” tutur Sabani, Selasa (14/4/202).

Kebijakan besar itu sendiri mau tidak mau harus diambil pemerintah sebagai dampak tidak optimalnya serapan pendapatan, baik dari sektor perpajakan dan sektor industri, serta sektor-sektor lainnya. Karena, hampir semua sektor usaha tidak ada yang bisa berjalan optimal dengan adanya wabah corona.

“Karena banyak sektor usaha yang tidak jalan, otomatis pendapatan daerah tidak sesuai rencana. Sehingga perlu adanya penyesuaian terhadap rencana belanja yang sudah dibuat. Karena akan ada pemotongan hingga 50 persen dana transfer dari pusat,” sebutnya.

Untuk diketahui, pada 2020 ini, Pemerintah dan DPRD Kaltim memproyeksikan APBD sebesar Rp11,8 triliun. Sumber dari pendapatan itu, berasal dari dana bagi hasil (DBH) dari sektor pertambangan batu bara serta minyak dan gas (migas). Termasuk dari sektor perpajakan. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email