Tak Terima Dipecat, Paman dan Keponakan di Samarinda Nekat Gasak Mobil Pemilik Perusahaan

Tak Terima Dipecat, Paman dan Keponakan di Samarinda Nekat Gasak Mobil Pemilik Perusahaan

IBUKOTAKITA.COM – Said Olah, warga Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), hanya bisa tertunduk setelah diamankan jajaran Polsek Sungai Kunjang, karena kedapatan nekat mencuri sebuah mobil truk berwarna merah dengan KT 8862 MV milik perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya.

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang, menerangkan pelaku diamankan setelah kedapatan mencuri mobil perusahaan distributor air mineral yang berada di Perum Jakarta Green Park, Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (1/7/2020) lalu.

“Pelaku ini sempat bekerja di tempat itu selama 1 minggu sebagai sopir. Kemudian pada 25 Juni 2020, oleh pemilik perusahaan, pelaku diberhentikan. Karena tidak terima dipecat, pelaku nekat mencuri mobil yang sering dia bawa,” ungkapnya, Selasa (7/7/2020).

Modus yang dimainkan pelaku terbilang cukup sederhana, yakni dengan cara menduplikat kunci mobil yang dia curi. Sehingga pada saat perusahaan memecatnya, pelaku kemudian mengajak keponakannya bernama Ilham Asri untuk mencuri mobil tersebut.

“Kedua pelaku itu mencuri mobil pada Rabu 1 Juli 2020 pukul 08.00 Wita. Pelaku ini mengendap-ngedap masuk ke tempat penyimpanan truk perusahaan. Dan pada saat itu, truk sedang terpakrir di depan perusahan dan sedang tidak dijaga,” jelasnya.

Korban bernama Jimmy Koyongian (40) yang mendapati mobilnya telah dicuri, dengan cepat langsung melaporkannya kepada Polsek Sungai Kunjang. Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian cukup terbantu dengan adanya rekaman CCTV.

“Dari situ, kami langsung bergerak mengejar kedua pelaku. Senin [6/7/20]  pukul 20.30 Wita, kami berhasil keduanya di kediamannya Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam,” katanya.

Ketika diamankan, kedua pelaku sempat mengelak atas tuduhan yang dilayangkan pada mereka. Namun setelah ditunjukan barang bukti berupa rekaman CCTV, keduanya pun tidak mampu memberikan alasan apapun dan langsung digiring ke kantor polisi.

“Mobil hasil curian disembunyikan kedua pelaku di rumah salah seorang temannya di Jalan Mugirejo. Mobil itu rencananya mau dijual, tapi karena sulit dijual, akhirnya mereka baru sempat menjual ban-ban mobilnya,” jelasnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang dan dijerat Pasal 363 KHUP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana kurungan di atas 5 tahun penjara. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email