Tenaga Kerja Informal Balikpapan Digenjot Gunakan BPJS Ketenagakerjaan

Tenaga Kerja Informal Balikpapan Digenjot Gunakan BPJS Ketenagakerjaan

IBUKOTAKITA.COM – Pekerja informal atau bukan penerima upah di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) masih banyak yang belum melek asuransi. Keterbatasan pengetahuan tentang manfaatnya menjadi penyebab utama.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Ramadan Sayo mengatakan saat ini peserta masih didominasi oleh pekerja formal. Persentasenya adalah 70 persen berbanding 30 persen.

Kesulitan yang dialami BPJS adalah sosialisasi. Untuk pekerja formal di bawah perusahaan mudah mengumpulkannya. Akan tetapi tidak dengan informal.

“Contoh mengumpulkan pedagang ayam. Dia akan berpikir bagaimana kerugiannya jika hadir [sosialisasi]. Waktu yang ditinggalkan berapa lama,” katanya di Balikpapan, Selasa (14/1/2020) seperti dilansir Bisnis.

Ramadan menjelaskan bahwa untuk mengatasi ini, BPJS harus melakukan kerja sama dengan semua lini. Mulai dari kelompok hingga paguyuban diajak kerja sama.

Cara pendekatan pekerja informal ini berbeda karena harus mereka sendiri yang mendaftarkan BPJS. Yang paling ampuh agar tertarik adalah menyampaikan manfaat dan kasus yang pernah mengalami kerugian jika tidak menggunakan asuransi.

Padahal, bagi Ramadan iuran yang harus dikeluarkan mereka tidak terlalu besar. Per bulan, biaya yang dibebankan hanya Rp16.800 untuk dua manfaat, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Karena masih minim, BPJS Balikpapan akan menggenjot kepesertaan pekerja informal.

“Contoh nelayan, tukang ojek, petani, pedagang sayur. Itu yang akan kita tinggikan sekitar 33 persen naik peserta di Balikpapan. Saat ini yang terdaftar sekitar 180.000 jumlah tenaga kerja,” jelas Ramadan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.82/2019 pada 2 Desember lalu. Dalam PP tersebut, ditetapkan bahwa pemerintah, melalui BP Jamsostek, menambah manfaat JKK dan JKM.

BP Jamsostek memiliki empat layanan perlindungan sosial kepada pesertanya yakni JKK, JKM, Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Peningkatan manfaat pada JKK dan JKM sesuai PP NO.82/2019 dilaksanakan tanpa menambah jumlah iuran atau masih tetap sama seperti pembayaran sebelumnya.

Tercatat, ada tambahan kenaikan manfaat yang diberikan oleh BP Jamsostek yaitu peningkatan jumlah dan waktu santunan pengganti upah saat belum dapat bekerja, biaya transportasi mengangkut korban.

Kemudian, perawatan medis di rumah, penambahan jumlah santunan kematian mencapai 75% atau Rp42 juta, serta kenaikan manfaat beasiswa pendidikan menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Leave your comment
Comment
Name
Email