Terlalu! Guru Ngaji Cabuli 3 Murid Perempuan di Kukar

Terlalu! Guru Ngaji Cabuli 3 Murid Perempuan di Kukar

IBUKOTAKITA.COM – Seorang pria di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), bernama Mujo, 44, ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.

Mujo ditangkap setelah salah satu korban, FAT, 7, melapor kepada orang tuanya. Polisi menyebut Mujo menjadi guru mengaji di Desa Sari Nadi, RT 002, Kecamatan Kota Bangun, Kukar.

“Kami sudah mengamankan Mujo yang merupakan guru ngaji yang selama beberapa tahun ini dipercaya oleh orang tua korban untuk memberi pelajaran mengaji, namun orang tua mereka tidak tahu ternyata anak-anak mereka sudah menjadi korban nafsu bejat pelaku,” kata Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto seperti dilansir detik.com, Rabu (15/7/2020).

Setelah pemeriksaan, terungkap dua remaja yang jadi korban pencabulan lainnya, yakni NAR, 15, dan ISH, 16. Polisi menyita barang bukti berupa 3 buah celana dalam, 3 buah baju, 3 buah celana, dan 2 buah ponsel. Di dalam ponsel tersebut terdapat video yang mempertontonkan perbuatan bejat pelaku.

“Video itu menjadi bukti kami, namun saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini tentang kemungkinan korban lain yang menjadi korban kebiadaban pelaku,” kata Andrias.

Sementara itu, Ps Kapolsek Kota Bangun Iptu Joko Sutomo mengatakan kasus ini terungkap setelah Kepala Desa (Kades) Sari Nadi, Seger Santoso, menerima laporan dari warga. Warga melaporkan adanya seorang anak yang menjadi korban pencabulan dari tetangganya.

“Berdasarkan laporan salah seorang warga pak kades kemudian melakukan pengecekan terhadap anak anak lainnya dan akhirnya didapat informasi ada korban lainnya yang ternyata sudah cukup lama menjadi korban pelaku,” kata Joko.

Tersangka Mujo sudah melakukan perbuatan jahatnya selama bertahun-tahun kepada dua korban yang masih remaja tersebut.

“NAR dan ISH sudah menjadi korban pelaku sejak keduanya masih duduk di bangku kelas III SD hingga kelas VIII MTs saat ini,” kata Joko.

Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan pelaku di rumahnya setiap sore saat korban datang untuk mengaji. Tersangka Mujo dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Mikola Muhammad Akbar)

Leave your comment
Comment
Name
Email