Tipu Keluarga Teman, Napi Asimilasi Asal Samarinda Ini Kembali Berurusan Dengan Polisi

Tipu Keluarga Teman, Napi Asimilasi Asal Samarinda Ini Kembali Berurusan Dengan Polisi

IBUKOTAKITA.COM-Seorang narapidana (napi) asal Samarinda, Kaltim, yang mendapatkan asimilasi Sayid Muhammad Ferhad, 40, kini harus kembali mendekam di tahanan. Dia ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan mencatut nama salah seorang pejabat di Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali.

“Modusnya yaitu tersangka mengaku pegawai Rutan (Boyolali) menelepon keluarga salah satu narapidana, bahwa akan dibebaskan dengan proses asimilasi dan meminta transfer sejumlah uang untuk mengurus asimilasi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu AM Tohari, dalam keterangan pers di kantornya seperti dikutip dari detikcom, Rabu (17/6/2020).

Tohari menyebut Sayid merupakan narapidana kasus penggelapan yang mendapatkan asimilasi dampak pandemi virus corona pada 22 Mei 2020 lalu. Warga Desa Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur itu malah melakukan kejahatan dan menipu keluarga teman satu selnya bernama Mulato untuk mendapatkan uang.

Tohari menyebut tak lama setelah keluar, Sayid lalu menelepon kakak ipar Mulato bernama Parjiyanto, 49, dengan mengaku sebagai Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Boyolali Darmawan. Sayid yang mengaku sebagai Darmawan itu menawarkan pengurusan percepatan pembebasan Mulato melalui program asimilasi dengan meminta imbalan.

Mulato yang terjerat kasus UU Perlindungan Anak divonis 11 tahun bui itu tak mendapatkan asimilasi karena tidak memenuhi persyaratan Permenkum HAM. Keluarga Mulato pun tertarik dengan iming-iming Sayid meski harus membayar sejumlah uang.

“Akhirnya dari pihak keluarga napi ini mengirimkan uang, total sejumlah Rp15 juta dengan cara transfer,” jelas Tohari.

Tohari menyebut uang sebesar Rp 15 juta itu tak didapat Sayid dari korbannya dalam satu kali transfer. Saat mengaku sebagai Darmawan, Sayid meminta imbalan Rp5 juta.

Tak hanya mengaku sebagai Darmawan, Sayid bahkan menyamar menjadi perempuan bernama Siska, petugas dari BAPAS Surakarta. Saat menyamar sebagai Siska itu, Sayid menyampaikan jika pengajuan proses asimilasi Mulato dipindahkan ke BAPAS Surakarta. Tersangka pun kembali meminta uang ke korban Rp5 juta.

Dalam waktu berbeda, Sayid kembali meminta uang beberapa kali dengan nilai yang berbeda mulai dari Rp1 juta-Rp2,5 juta. Terakhir pada Rabu (10/6/2020) lalu, Sayid minta uang senilai Rp500.000 dengan alasan pihak Rutan Boyolali meminta tambahan uang.
Korban yang curiga pun mengecek ke Rutan Boyolali dan mendapat jawaban jika napi Mulato tidak diusulkan untuk mendapatkan asimilasi. Korban akhirnya melaporkan kasus penipuan itu ke Polres Boyolali.

Akhirnya Sayid ditangkap di kawasan Wonosobo, Jawa Tengah, pada Sabtu (13/6/2020). Sayid kini ditahan di Mapolres Boyolali.

“Tersangka ini narapidana yang dibebaskan dalam program asimilasi, karena melakukan perbuatan tindak pidana lagi, asimilasinya akan dicabut,” terang Tohari.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Diwawancara dalam kesempatan yang sama, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Boyolali, Darmawan Ponco Atmojo, menambahkan bahwa asimilasi yang diperoleh Sayid akan dicabut karena kasus ini.
“Iya, sesuai peraturan Permenkumham Nomor 10/2020, setiap warga binaan yang kita bebaskan melalui asimilasi dan dia berbuat tindak pidana lagi kita akan cabut asimilasi tersebut. Dan hak-hak dia tidak akan kita berikan sambil menyelesaikan pidana yang kemarin dia lakukan,” kata Darmawan.

Leave your comment
Comment
Name
Email