Tolak Pembongkaran Rumah, Warga Bantaran SKM Samarinda Tahan Alat Berat

Tolak Pembongkaran Rumah, Warga Bantaran SKM Samarinda Tahan Alat Berat

IBUKOTAKITA.COM-Warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menahan alat berat yang akan membongkar rumah warga. Mereka menolak pembongkaran rumah untuk program normalisasi sungai Karang Mumus sebagai upaya mengatasi banjir yang kerap terjadi di Kota Samarinda.

Perwakilan warga yang melakukan aksi, Andi mengatakan bahwa mereka menolak pembongkaran karena pemerintah belum memberikan uang kompensasi kepada pemilik bangunan.

“Bagaimana kami mau pindah jika kami belum menerima kompensasi yang diberikan oleh Pemkot Samarinda,” kata Andi, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (7/7/2020).

Menurut Andi, warga sebenarnya mendukung program pemerintah melakukan normalisasi. Warga mempersoalkan pembongkaran sudah dilakukan namun janji kompensasi belum diberikan.

“Kami mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah, namun kami mau pemerintah bersikap adil, jika sebelumnya ada ganti rugi dan biaya lainnya maka kami juga harus mendapatkan hal itu,” tuturnya.

“Jadi silahkan dibongkar namun hak-hak kami diberikan, berikanlah kami tempat tinggal sementara, dan berikan tempat relokasi tempat bagi warga SKM yang terkena normalisasi program dan pemerintah menjamin pembayaran benar benar sampai ke warga RT 28,” sambung Andi.

Sementara itu, Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan hari ini pihaknya hanya membongkar 7 bangunan yang telah dibebaskan oleh Pemkot Samarinda. Sebanyak 19 bangunan lainnya akan dibongkar pada Rabu (8/7/2020).

“Kami sudah beri waktu kepada masyarakat untuk memindahkan barang mereka dari rumah mereka, karena memang mereka menempati lahan pemerintah Kota Samarinda,” ungkap Sugeng.

Soal tuntutan warga terkait kompensasi, Sugeng menegaskan pembebasan lahan sudah diberikan sejak 30 tahun lalu.

“Bagaimana kami mau membayar sementara lahan yang akan kami ambil sudah dibebaskan Pemkot 30 tahun yang lalu, mereka ini sudah kita beri waktu selama 30 tahun,” tegasnya.

Berdasarkan sosialisasi tanggal 15- 17 Juni yang lalu, warga diberikan waktu pindah hingga tanggal 26 Juni 2020. Warga awalnya diimbau untuk melakukan pembongkaran sendiri.

“Warga RT 028 Kelurahan Sidodadi diimbau agar dapat membongkar bangunannya sendiri dengan tujuan agar bahan bangunan yang masih layak bisa digunakan oleh warga kembali,” ucap Sugeng.

Hingga pukul 11.00 Wita, warga masih bertahan di lokasi. Selain petugas Satpol PP, tampak juga sejumlah polisi berjaga di lokasi.

Leave your comment
Comment
Name
Email