Waduh! Baru Sebulan Bebas, Napi Asimilasi di Samarinda Kembali Terlibat Aksi Curanmor

Waduh! Baru Sebulan Bebas, Napi Asimilasi di Samarinda Kembali Terlibat Aksi Curanmor

IBUKOTAKITA.COM – Seolah tidak ada kapoknya, pria bernama Hendra Lesmana, 21, asal Samarinda ini, kembali terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Padahal, pelaku baru saja dibebaskan polisi sebagai narapidana yang mendapatkan hak asimilasi pada 2 April 2020 lalu.

Pria yang diketahui bermukim di Jalan Padat Karya, RT 032, Kelurahan Handil Bhakti, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) itu, diketahui terlibat aksi curanmor pada Selasa, 28 April 2020, sekira pukul 16.50 Wita, berlokasi di  Jalan H Marhusin, RT 17, tepatnya di depan mebel UD Teras Konsep Kelurahan Sei Kapih, Kecamatan Sambutan.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari laporan Sani, 43, warga Jalan Kutai Kesehatan Dalam, Kelurahan Temindung Permai selaku pemilik motor dan rekannya Herma, 30, warga Jalan M. Said, yang ketika itu meminjam motor korban.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe menjelaskan, Selasa 28 April 2020, sekira pukul 15.00 Wita, Herman selaku saksi meminjam sepeda motor Sani sebagai pelapor untuk membeli minuman di depan mebel Teras Konsep.

Ketika Herman kembali sekitar pukul 16.50 wita, ia melihat bahwa sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi KT 2450 FB sudah tidak berada di tempat parkiran semula. Atas keajdian itu, Herman dan Sani lalu melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota.

“Setelah mendapatkan laporan, tim opsnal reskrim lalu melakukan penyelidikan serta koordinasi dengan tim opsnal Polsek Palaran, dan pelaku akhirnya berhasil kami amankan,” kata Iptu Dalimunthe, Minggu (17/5/2020).

Hasil interogasi, pelaku mengakui, bahwa dalam melancarkan aksinya dia berdua dengan seorang temannya berinisial Na, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku ini berhasil membawanya kabur motornya, namun motor itu berhasil dia jual. Pelaku ini baru satu bulan keluar dari Lapas dalam perkara yang sama yaitu curanmor dengan vonis 5 tahun,” ungkapnya.

Belakangan diketahui, kalau pelaku merupakan tahanan asimilasi. Hal itu berdasarkan Surat Kemenkum HAM, Kanwil Lapas Kelas IIA Samarinda tanggal 07 April 2020 termasuk dalam warga binaan Lapas Klas IIA Samarinda yang mendapatkan asimilasi pada tanggal 2 April 2020.

“Untuk barang bukti yang kami amankan dari pelaku, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Yamaha Aerox KT 2450 FB. 1 buah kunci sepeda motor. 1 pasang plat yang sudah diubah. Dan pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tandasnya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email