Wagub: Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah atas Kasus Bupati Kutai Timur

Wagub: Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah atas Kasus Bupati Kutai Timur

IBUKOTAKITA.COM-Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Hadi Mulyadi meminta masyarakat dan seluruh jajaran pemerintah daerah di wilayah setempat tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah atas kasus penahanan Bupati Kutai Timur Ismunandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hadi Mulyadi, proses hukum masih berjalan sehingga dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti dugaan kasus korupsi tersebut hingga ada putusan resmi.

“Kita tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Jadi masyarakat juga pemerintah daerah jangan berpikir macam-macam. Biarlah pihak KPK yang menanganinya,” katanya usai melantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (6/7/2020).

Melihat awal kasus hingga saat ini, lanjut Hadi, selayaknya jajaran pemerintahan di provinsi maupun kabupaten dan kota lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Dia mengatakan tata aturan pengadaan barang dan jasa, termasuk kegiatan proyek pembangunan yang diawali sistem penawaran dan seleksi secara daring di provinsi, kabupaten dan kota, tidak ada perbedaan.

“Kita, mau pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, namanya aturan pengadaan barang, lelang, maupun tata kelola keuangan standarnya sama,” katanya.

Ia berharap, ada atau tidak masalah operasi tangkap tangan, kinerja jajaran pemerintah daerah tetap jalan dan pelayanan terus ditingkatkan.

Namun, katanya, kehati-hatian dan menaati aturan menjadi landasan bekerja.

“Semua harus waspada dan jika ada kesalahan yang dideteksi sejak awal, tentu dilakukan teguran dan pembinaan agar tidak menjadi masalah,” tegas Hadi. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email