Warga Bantaran SKM Tolak Direlokasi Jika Pemkot Samarinda Tak Penuhi 6 Tuntutan Ini

Warga Bantaran SKM Tolak Direlokasi Jika Pemkot Samarinda Tak Penuhi 6 Tuntutan Ini

IBUKOTAKITA.COM – Rencana relokasi warga yang bermukim di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), tepatnya di Gang Nibung, Jalan Dr Soetomo, Pasar Pagi, Samarinda, tampaknya akan berlangsung cukup alot. Lantaran, warga yang tinggal di kawasan itu menolak angkat kaki jika Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak memenuhi 6 tuntutan mereka.

Untuk diketahui, kebijakan Pemkot Samarinda melakukan relokasi hingga pengusuran pemukiman di daerah Gang Nibung, lantaran kawasan itu menjadi salah satu biang banjir menahun yang melanda sekitar wilayah Kelurahan Pasar Pagi dan Jalan Dr Soetomo Samarinda.

Musabab atas hal itu karena hampir sebagian besar rumah warga yang berada di Gang Nibung dibangun di atas bantaran SKM. Akibatnya, SKM mengalami penyempitan yang cukup signifikan dengan adanya rumah-rumah tersebut. Hal itu pula yang menjadi biang kerok banjir yang terjadi di sekitar kawasan Pasar Pagi.

Ketua Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri, Andi Samsul Bahri, mengatakan pihaknya siap saja mengikuti keinginan Pemkot Samarinda yang ingin merelokasi dan mengusur pemukiman di sepanjang bantaran SKM Gang Nibung dan Perniagaan. Namun dengan catatan, Pemkot Samarinda terlebih dahulu harus memenuhi 6 syarat yang diajukan warga.

“Syarat pertama yang diajukan warga Gang Nibung, Pemkot harus memberikan penjelasan mengenai program tersebut. Yakni mengenai jarak dan luasannya,” sebut Samsul.

Mengapa itu harus dilakukan, sambung dia, agar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Gang Nibung maupun yang ada di Gang Nibung dan Perniagaan tahu mana-mana saja rumah yang akan terkena dampak relokasi. Sehingga masyarakat pun tahu apa yang harus mereka lakukan.

“Syarat kedua, Pemkot Samarinda harus memberikan kepastian atas ganti kerugian sesuai perjanjian, secara transparan dan berperikemanusiaan kepada warga yang akan terkena dampak pengusuran,” ucapnya.

Tuntutan ketiga, Pemkot Samarinda memberikan jaminan tempat tinggal atau hunian sementara bagi warga yang terkena dampak program normalisasi SKM. Karena kebanyakan dari rumah warga yang terkena dampak rencana pengusuran adalah rumah pribadi warga.

“Keempat, melaksanakan program tersebut sesuai dengan surat edaran pemkot perihal normalisasi SKM yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang pada 9 Juli 2019 dengan nomor 612.12/0810/012.04 tentang Normalisasi SKM, disebutkan ada jarak 30 meter dari kiri dan kanan sempadan sungai,” imbuhnya.

Adapun untuk poin kelima yang menjadi tuntutan warga menurut Samsul, yakni Pemkot Samarinda wajib memberikan tempat tinggal sementara kepada warga. Supaya warga yang kehilangan rumahnya dapat mencari tempat tinggal yang layak dan baik bagi mereka.

“Dan tuntutan keenam atau yang terakhir, Pemkot Samarinda harus menjamin pembayaran yang diberikan benar-benar sampai ke warga. Kami tidak masalah ketika mau direlokasi, kami setuju setuju saja dengan program relokasi, asal keenam syarat tersebut dipenuhi,” tandasnya. (Dirhanuddin)

Leave your comment
Comment
Name
Email