Warga Kaltim Kurang Sadar Urus Akta Kematian

Warga Kaltim Kurang Sadar Urus Akta Kematian

IBUKOTAKITA.COM-Masih banyak warga yang kurang sadar dalam mengurus surat atau akta kematian, sehingga hal ini berdampak tidak maksimalnya akurasi data penduduk dalam database yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Berdasarkan laporan terakhir dari kabupaten/kota per tanggal 28 Juli 2020, akta kematian yang diterbitkan baru berjumlah 248.482 lembar,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Halda Arsyad di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (29/7/2020).

Menurutnya, peristiwa kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh seseorang, sehingga wajib dilaporkan oleh keluarganya kepada instansi pelaksana selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal kematian.

Namun karena kesadaran warga mengurus akta kematian bagi anggota keluarga yang meninggal relatif rendah, maka jumlah pemohon akta kematian setiap bulan belum meliputi seluruh peristiwa kematian yang terjadi di Kaltim.

Ia mengatakan bahwa warga yang meninggal perlu dilaporkan dan diurus surat kematiannya, karena akta kematian merupakan bukti sah mengenai status kematian seseorang.

Selanjutnya, bukti kematian ini akan diperlukan untuk berbagai hal, seperti sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda dari pasangan yang ditinggalkan, untuk pengurusan asuransi, pensiun, perbankan, dan lainnya.

“Hingga saat ini penduduk yang melaporkan peristiwa kematian keluarganya masih sangat rendah, sehingga perlu upaya yang lebih sistematis dan terfokus agar data kependudukan bisa ditingkatkan akurasinya,” tutur Halda.

Ia mengajak OPD terkait di kabupaten/kota terus menerus menyosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya kepemilikan akta kematian, kemudian melakukan terobosan agar kepemilikan akta kematian di daerah bisa meningkat guna mendukung akurasi dan kualitas database.

Jika masyarakat tertib dan sadar akan kepemilikan akta kematian, maka akan berdampak besar terhadap kepentingan perencanaan pembangunan, termasuk berpengaruh pada penetapan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sehingga tidak ditemukan penduduk yang sudah meninggal namun masih tercantum dalam data pemilih.

Leave your comment
Comment
Name
Email