Wow! Nilai Investasi Domestik Kaltim Rp5 Triliun, Tertinggi se-Kalimantan

Wow! Nilai Investasi Domestik Kaltim Rp5 Triliun, Tertinggi se-Kalimantan

IBUKOTAKITA.COM-Kepala BPKPM Bahlil Lahadalia menilai telah terjadi perlambatan investasi akibat salah satu gubernur di Kalimantan yang belum mau menjalankan kewenangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Mengutip laporan kuartal IV/2019 BKPM, investasi domestik di Kalimantan Timur tercatat tertinggi yaitu senilai Rp5,011triliun dengan jumlah 1.095 proyek, Kalimantan Barat Rp1,556 triliun dengan 513 proyek, Kalimantan Tengah Rp1,481 triliun dengan 253 proyek, dan Kalimantan Utara senilai Rp315 miliar dengan 71 proyek.

Sementara itu, investasi asing di Kalimantan Timur senilai US$359,39 juta dengan 263 project, Kalimantan Barat US$127,92 juta dengan 250 proyek, Kalimantan Tengah US$70,47 juta dengan 168 proyek, Kalimantan Selatan US$81,50 dengan 94 proyek, dan Kalimantan Utara US$2,80 dengan 51 proyek.

Secara total realisasi investasi pertambangan pada 2019 senilai Rp 25,7 triliun atau 6,6% dari keseluruhan sektor investasi. Realisasi tersebut turun dari capaian 2018 yang sebesar Rp33,1 triliun atau dengan porsi 10,1%.

Bahlil menyebutkan perlambatan investasi tersebut berkaitan dengan izin perkebunan, pertambangan, dan izin-izin lainnya. Hanya saja, dia masih tidak mau menyebutkan provinsi di Kalimantan yang mengalami perlambatan investasi tersebut.

“Terjemahkan sendiri deh, saya tidak boleh memberi [tahu],” katanya singkat, Rabu (19/2/2020).

Menurutnya, inpres tersebut bertujuan untuk memudahkan investasi di Indonesia lewat pelimpahan kewenangan yang semula dari kementerian lembaga menjadi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan pelimpahan kewenangan tersebut, seluruh izin dapat dikeluarkan BKPM, termasuk insentif fiskal, tax holiday, tax alowance, maupun pajak impor dan barang modal.

Bahlil menuturkan, BKPM semula hanya selayaknya kantor pos dan tukang cap saja. Investasi yang masuk melalui Perizinan Online Terpadu atau Online Single Submission (OSS), dibawa BPKM untuk diajukan ke departemen pajak.

Sebaliknya, dengan Inpres 7/2009, OSS dapat berjalan maksimal, nomor induk berusaha (NIB) yang mudah didapat tanpa harus ke Kementerian Lembaga, dan notifikasi pun tidak perlu lagi di kementerian lembagai melainkan langsung di BKPM.

Terkait inpres 7/2019, kementerian dalam negeri pun telah menyurati seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk meminta agar seluruh izin yang ada pada dinas, bupati, dan walikota dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Hanya saja, masih ada satu gubernur di Kalimantan yang dinilai masih belum mau menjalankan kewenangan yang tertuanh dalam Inpres. Namun, Bahlil enggan menyebutkan provinsi tersebut.

“Saya tidak bisa sebut siapanya, tapi mudah-mudahkan ada sebuah perasaan bahwa siapa sesungguhnya,” katanya. (Bisnis Indonesia/Ni Putu Eka Wiratmini)

Leave your comment
Comment
Name
Email