Zairin-Sarwono Penuhi Persyaratan Jalur Perseorangan Pilkada Samarinda

Zairin-Sarwono Penuhi Persyaratan Jalur Perseorangan Pilkada Samarinda

IBUKOTAKITA.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menyatakan pasangan Zairin Zain dan Sarwono Hidayat telah memenuhi syarat pencalonan wali kota dan wakil wali kota Samarinda dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 melalui jalur perseorangan atau independen.

Sedangkan pasangan Parawansa Assoniwora-Markus Tarok Allo dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan rapat pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda dalam Pilkada Serentak 2020, di Hotel Mercure, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (21/7/2020).

Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat itu, dijelaskan pula bakal pasangan calon Parawansa-Markus diberi waktu untuk menambah dukungan agar memenuhi syarat beberapa hari ke depan.

“Jadwal penyerahan syarat dukungan perbaikan bagi bakal calon Parawansa-Markus hanya tiga hari terhitung tanggal 25 Juli hingga 27 Juli,” kata Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat.

Firman menjelaskan bahwa persyaratan minimum dukungan calon perseorangan di Samarinda berupa fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebanyak 43.977.

Dia menjelaskan bahwa Zairin-Sarwono telah menyerahkan dukungan awal 69.456, dan setelah dilakukan verifikasi faktual diketahui dukungan sah sebanyak 51.652, sehingga dinyatakan sudah memenuhi syarat.

“Dengan demikian, dari dua bakal pasangan calon, baru Zairin-Sarwono memenuhi syarat,” ujar Firman lagi.

Sedangkan pasangan Parawansa-Markus diketahui dukungan awal yang diserahkan ke KPU sebanyak 44.756.

Setelah dilakukan verifikasi, KPU hanya mengakui dukungan sah sebanyak 22.358 atau kurang 21.619 dari ketentuan yang dipersyaratkan 43.977.

“Sesuai ketentuan, karena kekurangan dukungan Parawansa-Markus sebanyak 21.619, maka dalam masa perbaikan menyetorkan dukungan dua kali lipatnya atau 43.238,” kata Firman.

Pada pleno tersebut, tim Parawansa-Markus sempat menyampaikan protes dan meminta KPU Kota Samarinda untuk mengubah 149 dukungannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

“Kami tidak menerima hasil verifikasi Kecamatan Sungai Kunjang dan akan mencantumkan surat keberatan, sebab banyak dukungan yang tidak ditemukan alamatnya saat verifikasi,” kata tim Parawansa-Markus. (Antara)

Leave your comment
Comment
Name
Email