Pengembang Properti Komersial di Balikpapan Belum Banyak Yang Ajukan Izin Pembangunan

Pengembang Properti Komersial di Balikpapan Belum Banyak Yang Ajukan Izin Pembangunan

ibukotakita — Kalangan pengembang properti komersial di Balikpapan, Kalimantan Timur, belum banyak yang mengajukan izin membangun perumahan seusai penetapan Kaltim sebagai ibu kota baru RI.

Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Balikpapan mencatat masih sedikitnya pengembang yang mengajukan site plan perizinan untuk perumahan komersial sejak isu Kaltim sebagai ibu kota baru RI berembus. Selama lebih dari paruh pertama tahun ini, tercatat baru tiga perusahaan yang mendaftarkan izin untuk perencanaan pengembangan.

Mereka adalah pengembang perumahan Kumala Residence seluas 10.077 meter persegi dan Puri Karang Joang seluas 10.788 meter persegi. Kemudian satu perumahan untuk MBR yaitu Karang Joang Asri seluas 78.210 meter persegi.Masing-masing telah mengajukan permohonan pada 11 Januari 2019, 15 April 2019 dan 22 Juni 2019.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Balikpapan I Ketut Astana mengatakan, perumahan komersial, utamanya segmen menengah atas memang masih cooling down atau menunggu.

Dia menuturkan, kondisi di lapangan, pengembang justru banyak yang beralih menggarap rumah murah karena sepinya pangsa pasar di kelas menengah ke atas. Hal itu sebagai dampak ekonomi yang mengalami perlambatan pada 2017, 2018 dan awal 2019, sehingga tren permohonan pengajuan perumahan semakin menurun.

Ketut menambahkan, kendati sektor andalan Kaltim yakni pertambangan mulai membaik. Hal itu belum mempengaruhi peminat rumah komersil atau menengah keatas di Kota Balikpapan. Bahkan geliatnya hingga akhir tahun ini diproyeksikan masih minim.

“Kami harapkan ada progress yang lebih maju setelah isu pemindahan ibu kota. Kemungkinan sampai akhir tahun investor mulai melirik, tetapi belum mendongkrak perumahan komersil. Mungkin akan terlihat pada tahun depan,”ujarnya Selasa (3/9/2019).

Leave your comment
Comment
Name
Email