Pengembangan Kota Luar Jawa Katrol PDB

Pengembangan Kota Luar Jawa Katrol PDB

Ibukotakita-pengembangan berbagai kota metropolitan di luar Pulau Jawa selain bakal meratakan pembangunan dan kesejahteraan, juga akan meningkatkan produk domestik bruto (PDB) nasional.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mendukung pengembangan kota-kota di luar Pulau Jawa.  Kota tersebut di antaranya Palembang, Banjarmasin, Makassar, Manado dan Denpasar, termasuk ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pengembangan kota metropolitan di luar Pulau Jawa tersebut dalam rangka mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Dengan adanya pengembangan kota metropolitan tersebut diharapkan dapat menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi lebih besar pada peningkatan PDB nasional,” kata Basuki, dikutip dari laman Kementerian PUPR, Senin (7/10/2019).

Mengutip kajian Bappenas, bahwa di Indonesia, setiap pertumbuhan 1 persen penduduk perkotaan akan meningkatkan 1,4% PDB/kapita di Indonesia. Hal ini lebih rendah dari pertumbuhan Tiongkok di mana setiap pertumbuhan 1% penduduk berkontribusi minimal 3% PDB/kapita ataupun di Asia Timur dan Pasifik sebesar 2,7%.

Artinya Indonesia belum cukup efisien dan produktif dibanding negara-negara tetangga. Pembangunan kota-kota di luar Pulau Jawa juga untuk melanjutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yang telah membangun fondasi pembangunan yang lebih tangguh, lebih produktif, dan merata.

Fondasi bagi pembangunan Indonesiasentris, bukan jawasentris, salah satunya dalam percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah di Indonesia. Berkaitan hal tersebut diperlukan pengelolaan urbanisasi secara optimal agar kota-kota metropolitan yang dikembangkan tersebut atraktif untuk investasi.

Seiring dengan hal tersebut, Menteri Basuki juga mengatakan pemerintah tengah mengevaluasi dan merelaksasi semua aturan yang dinilai menghambat investasi dengan omnibus law. Urbanisasi bukan lagi dianggap sebagai beban, melainkan kesempatan untuk berkembang.

Asalkan pelaksanaan urbanisasi dilakukan dengan memenuhi tiga syarat berikut, yaitu direncanakan dengan matang (well-planned), didukung oleh regulasi yang mantap (well-regulated) dan dibiayai secara terencana dengan cermat (well-financed).  (JIBI/Krizia Putri Kinanti)

 

Leave your comment
Comment
Name
Email