Pengusaha Kaltara Sepakat Dibuat Klaster, Penyamaan UMP Dinilai Merugikan

Pengusaha Kaltara Sepakat Dibuat Klaster, Penyamaan UMP Dinilai Merugikan

IBUKOTAKITA.COM-Pemerintah memutuskan menaikkan upah minium provinsi 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan mengacu pada inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen berdasarkan surat edaran menteri nomor B-M/308/HI.01.00/2019.

Asosiasi pengusaha Indonesia Kalimantan Timur (Apindo Kaltim) menilai upah minimum provinsi (UMP) memberatkan sebagian pelaku usaha. Salah satunya adalah pebisnis usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

Mereka yang belum memiliki omzet besar tidak akan sanggup menerapkan kebijakan tersebut. Jika dilakukan, sama saja  membuat pengusaha gulung tikar pelan-pelan.

Untuk industri skala besar seperti pertambangan dan perkebunan, pengusaha mengeluh karena produksi tetap dari tahun ke tahun. Di sisi lain biaya yang harus dikeluarkan untuk upah terus naik.

Oleh karena itu, untuk menguntungkan semua pihak perlu ada klaster UMP. Batas bawah upah dibagi menjadi beberapa sektor seperti untuk pengusaha kecil, menengah, dan besar.

Ketua Apindo Kalimantan Utara (Kaltara), Herry Johannes, berpandangan serupa. Kenyataan di lapangan memang begitu. Belum lagi jika harus memukul rata gaji angkatan kerja baru lulusan SMK dan SMA tak berketerampian dengan gelar S1.

“Kaltara sependapat dengan klasterisasi upah untuk asas keadilan dan melindungi kemampuan bayar yang disepakati pemberi kerja dan pencari kerja,” katanya melalui pesan instan, Kamis (13/2/2020).

Herry menjelaskan bahwa pengusaha terjepit pada generalisasi kebijakan. UMP bergeser menjadi paksaan. Padahal, pemerintah juga tidak bisa penuhi gaji tenaga honorer sesuai regulasi.

“Karut marut ini seperti menggantang asap. UMP naik terus tapi kemampuan bayar pengusaha sangat variatif. Untuk UMKM, UMP semacam jebakan batman,” jelasnya. (JIBI/BIsnis Indonesia/Jaffry Prabu Prakoso)

Leave your comment
Comment
Name
Email