Potensi Restrukturisasi UMKM Kaltim dan Kaltara Capai Rp6 Triliun

Potensi Restrukturisasi UMKM Kaltim dan Kaltara Capai Rp6 Triliun

IBUKOTAKITA.COM-Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi agar ada kelonggaran kredit bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 atau virus Corona. Arahan tersebut ditelurkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Berdasarkan Data Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur (OJK Kaltim), potensi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak Corona di Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai 130.000 nasabah perbankan. Jika diakumulasi, total yang akan mengajukan restrukturisasi senilai Rp5,898 triliun.

Kepala Kantor OJK Kaltim, Made Yoga Sudharma, mengatakan bahwa di wilayah Kaltim sebanyak 100.663 UMKM yang berpotensi terdampak. Jumlah rekening diperkirakan senilai Rp4,856 triliun.

“Dari UMKM yang berpotensi terdampak tersebut, 37.372 rekening telah mengajukan keringanan dengan total nilai restrukturisasi sebesar Rp2,224 triliun. Dari jumlah yang mengajukan keringanan tersebut, 17.735 rekening senilai Rp1,359 triliun telah disetujui. Di satu sisi, terdapat 342 rekening senilai Rp26,5 miliar yang tidak disetujui,” katanya kepada wartawan melalui konferensi video, Jumat (29/5/2020).

Made menjelaskan bahwa sektor ekonomi yang paling terdampak adalah perdagangan besar dan eceran. Sebanyak 31.957 rekening telah mengajukan restrukturisasi senilai Rp2,2 triliun. Dari jumlah tersebut, telah disetujui 14.392 rekening senilai Rp1,7 triliun.

Sementara itu untuk Kaltara UMKM yang berpotensi terdampak sebanyak 28.964 rekening senilai Rp1,042 triliun. Dari situ, 11.550 rekening telah mengajukan keringan dengan total nilai restruktur sebesar Rp426,5 miliar.

“Dari jumlah yang mengajukan keringanan tersebut, 3.477 rekening senilai Rp222,3 miliar telah disetujui. Di satu sisi, terdapat 215 rekening senilai Rp6,7 miliar yang tidak disetujui,” jelasnya.

OJK mencatat Sektor ekonomi yang paling terdampak masih pada sektor perdagangan besar dan eceran. Sebanyak 10.769 rekening telah mengajukan restrukturisasi senilai Rp770 miliar. Dari sejumlah tersebut, telah disetujui 2.829 rekening senilai Rp294 miliar.

Made menuturkan bahwa ada beberapa alasan permohonan restrukturisasi ditolak oleh bank umum. Pertama, berdasarkan penilaian internal bank, debitur tidak masuk kategori untuk diberikan perlakuan khusus.

Kedua, debitur tidak berkenan dengan skema penundaan angsuran yang ditetapkan oleh bank. Terakhir mereka sudah memiliki tunggakan sebelum pandemi atau telah dikategorikan kredit macet.

Bentuk relaksasi yang diberikan perbankan yaitu perubahan pola pembayaran pokok. Artinya, keringanan melalui penundaan bunga tanpa atau dengan jadwal ulang pokok pinjaman.

Kedua, perpanjangan jangka waktu kredit. Penurunan pembayaran angsuran per bulan melalui penambahan tenor kredit maksimal 12 bulan. Selanjutnya pemberian grace period. Yaitu pembayaran bunga saja selama periode tertentu yang ditentukan.

“Terakhir penundaan angsuran pokok dan bunga, margin, atau bagi hasil pinjaman. Minimal 6 bulan dan maksimal 12 bulan bagi yang terdampak berat, terutama UMKM,” ucapnya.

Kepala Cabang PT BNI (Persero) Balikpapan, Bintara mengatakan bahwa hingga saat ini sudah lebih dari 1.000 debitur yang mendapatkan stimulus dalam bentuk restrukturisasi kredit.

“Jumlah tersebut untuk kredit usaha saja atau termasuk yang konsumer. Totalnya kredit usaha hampir Rp300 miliar,” jelasnya. (JIBI/Bisnis Indonesia/affry Prabu Prakoso)

Leave your comment
Comment
Name
Email