Proyek Tol Rp15 Triliun Dilelang Kemen PUPR

Proyek Tol Rp15 Triliun Dilelang Kemen PUPR

Ibukotakita-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melelang proyek Jalan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara Tengah. Ruas penghubung menuju lokasi ibu kota baru ini bernilai Rp15 triliun.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, mengatakan proyek jalan tol tersebut akan dibangun dengan panjang sekitar 10 kilometer (km). Sementara, sebagian ruas tol akan dibangun di atas sungai dengan panjang mencapai 7 km.

“Sekarang dalam proses untuk evaluasi akhir pengumuman pertama pemenang lelang, kalau hanya satu berarti kita langsung negosiasi,” jelas dia seperti ditulis liputan6.com, Selasa (24/9/2019).

Danang berharap pengumuman lelang akan selesai pada tahun ini. Dengan demikian, proses pengadaan lahan hingga konstruksi sudah bisa dilakukan di awal tahun 2020. Mengingat, sejauh ini kata dia, belum ada kompetitor dari Waskita Road dalam tender tersebut. “Kalau kami pantau di lapangan hanya pemain nasional yang ikut tender itu. Tapi masih belum final,” kata dia.

Konsensi Lahan

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro, mengatakan pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp2 triliun di 2020 untuk pemindahan ibu kota. Anggaran tersebut tersebar di lima kementerian. “Sudah ada, totalnya sekitar Rp2 triliun yang tersebar di beberapa kementerian. Ada lima atau enam ya,” ujar Bambang.

Terkait lahan ibu kota baru yang saat ini dikuasai oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto, dia menyebut pemerintah tak menyiapkan anggaran untuk pengambilalihan. Sebab, lahan itu merupakan lahan milik pemerintah. “Tidak ada ganti rugi, maksudnya tidak ada transaksi ganti rugi atau jual beli lahan terkait penarikan konsesi tersebut,” jelasnya.

“Itu adalah konsesi hutan tanaman industri [HTI] di  lahan milik negara, dan ketika mereka mendapatkan konsesi sudah tahu konsekuensinya suatu saat konsesinya bisa diambil oleh negara, apabila negara membutuhkan,” sambungnya.

Adapun investasi yang ada di lahan tersebut saat ini, akan menjadi pembicaraan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Sukanto Tanoto. “Iya itu LHK yang tahu bagaimana prosedurnya, tapi intinya kami tidak melakukan jual beli lahan di situ, karena tanahnya milik negara,” ujarnya.

Leave your comment
Comment
Name
Email