Kutai Timur Ajukan UMK Tahun 2020 Rp3,1 Juta

Kutai Timur Ajukan UMK Tahun 2020 Rp3,1 Juta

IBUKOTAKITA.ID--Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat telah mengajukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 sebesar Rp3.140.000.

Kepala Disnakertrans Kutai Timur, Darius Jiu Dian di Sangatta, Senin, mengatakan UMK Kutim tahun 2019 itu mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen. Menurut Darius,usulan tersebut telah disampaikan ke Gubernur Kaltim, Isran Noor dan saat ini, tinggal menunggu persetujuan.

“Mudah-mudahan disetujui oleh Gubernur Kaltim, UMK tahun 2020 dengan besaran Rp3.140.000 dari Rp2.893.000 tahun lalu, kenaikan disesuaikan dengan besarannya inflasi yang jadi patokan,” ungkap Darius Jiu Dian.

Usulan kenaikan UMK tersebut, sambung Darius disebabkan oleh inflasi pada tahun 2020. Namun demikian untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) menurutnya, Pemerintah Kabupaten tidak bisa campur tangan dalam penentuan batasan UMSK.

Besarannya, lanjut Darius tergantung dari pihak perusahaan dengan buruh atau karyawan yang kerja di perusahaan tersebut. “Pemerintah tidak bisa campur tangan di UMSK, karena nanti buruh dan pengusaha [tambang dan minyak] yang akan menentukannya besarannya,” lanjutnya.

UMP Kaltim

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Kaltim resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 dengan nilai Rp2.981.378.72 atau Rp2,9 juta, naik sekitar Rp200.000 dari upah tahun sebelumnya Rp2.747.561 (Rp2,74 juta).

“Berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019 tentang UMP Kaltim Tahun 2020 ditetapkan Rp2,98 juta. Naik 8,51 persen setara Rp233,814,46,” kata Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim yang juga Kadisnaker H Abu Helmi ketika mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor mengumumkan penetapan UMP Kaltim 2020, di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (1/11/2019).

Abu Helmi mengatakan penetapan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI) tertanggal 15 Oktober 2019 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Sesuai data tersebut, diperhitungkan dasar penetapan UMP Kaltim 2020.

“Sesuai PP 78/2015 dan Surat Menaker. Maka, Dewan Pengupahan Kaltim telah dilakukan rapat tentang pengusulan penetapan UMP yang akan disampaikan kepada Gubernur 2020,” jelasnya.

Diharapkan seluruh perusahaan bisa mentaati keputusan itu. Mengenai sanksi tentu disesuaikan dengan aturan perundang-undangan. Berdasarkan laporan dari pejabat pengawas tenaga kerja yang selalu monitor pelaksanaan keputusan tersebut.

Keputusan ini mulai dilaksanakan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2020. Hadir Kabag Kehumasan Biro Humas Setprov Kaltim Andik Riyanto, Kasubbag Internal dan Eksternal Biro Humas Hj Murni, Pengurus Apindo Kaltim, SPSI Kaltim, Kahutindo Kaltim dan akademisi Universitas Mulawarman Samarinda Dr Fitriadi.

Leave your comment
Comment
Name
Email